Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
LATSAR: Soal dan Pembahasan ETIKA PUBLIK

LATSAR: Soal dan Pembahasan ETIKA PUBLIK

Soal No. 1
Aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip dalam bentuk ketentuan- ketentuan tertulis., disebut dengan:
a. Etika
b. Adat Istiadat
c. Musyawarah
d. Kode etik
Pembahasan:
Kode Etik adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip dalam bentuk ketentuan-ketentuan tertulis.
Jawaban: d

Soal No. 2
Dalam kaitannya dengan pelayanan publik, refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik, disebut dengan :
a. Nilai Dasar
b. Integritas Publik
c. Etika Publik
d. Akuntabilitas Publik
Pembahasan:
Etika publik adalah refleksi tentang standar atau norma yang menentukan baik atau buruk, benar atau salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik.
Jawaban: c

Soal No. 3
Menurut Azyumardi Azra (2012), etika juga dipandang sebagai karakter atau etos individu/kelompok berdasarkan nilai-nilai dan norma-norma luhur. Dengan pengertian ini menurut Azyumardi Azra, etika tumpang tindih dengan :
a. Moralitas dan/atau akhlak dan/atau social decorum (kepantasan sosial)
b. Behavior dan/atau tindakan dan/atau attitude seseorang
c. Norma organisasi dan/atau kode etik suatu organisasi
d. Perintah atasan dan/atau Nilai-nilai organisasi yang berkembang
Pembahasan:
Di Indonesia, nilai-nilai etika sebenarnya tidak hanya terkandung dalam ajaran agama dan ketentuan hukum, tetapi juga dalam social decorum atau kepantasan sosial berupa adat istiadat dan nilai luhur sosial budaya termasuk nilai-nilai luhur yang terkandung dalam ajaran Pancasila
Jawaban: a

Soal No. 4
Berdasarkan Undang-undang ASN, kompetensi yang harus dimilki oleh ASN :
a. Kompetensi teknik; kompetensi leadership dan kompetensi etika
b. Kompetensi teknik, kompetensi manajerial dan kompetensi sosio cultural
c. Kompetensi manajerial, kompetensi loyalitas dan kompetensi administrasi
d. Kompetensi teknis, kompetensi substansi dan kompetensi kinerja
Pembahasan:
Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal 69
(1) Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.
(2) Pengembangan karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
(3) Kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis;
b. kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; dan
c. kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
(4) Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
(5) Moralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur dari penerapan dan pengamalan nilai etika agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan.
Jawaban: b

Soal No. 5
Menurut Haryatmoko, Pelayanan publik yang profesional membutuhkan:
a. Kompetensi teknik; kompetensi ledership dan kompetensi etika
b. Kompetensi substansi, kompetensi administrasi dan kompetensi loyalitas
c. Kompetensi manajerial, kompetensi loyalitas dan kompetensi administrasi
d. Kompetensi teknis, kompetensi substansi dan kompetensi kinerja
Pembahasan:
Pelayanan Publik yang profesional membutuhkan tidak hanya kompetensi teknik dan leadership, namun juga kompetensi etika.
Jawaban: a

Soal No. 6
Unsur-unsur modalitas Etika Publik, yaitu :
a. Akuntabilitas; nasionalisme dan anti korupsi
b. Netralitas, nasionalisme dan komitmen mutu
c. Akuntabilitas; transparansi dan netralitas
d. Transparansi, Komitmen mutu, dan nasionalisme
Pembahasan:
Unsur-unsur modalitas dalam etika publik yakni:
1) Akuntabilitas berarti pemerintah harus mempertanggung jawabkan secara moral, hukum dan politik atas kebijakan dan tindakan-tindakannya kepada rakyat.
2) Transparansi berarti organisasi pemerintah bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan dengan memberikan informasi yang relevan atau laporan terbuka terhadap pihak luar atau organisasi mandiri (legislator, auditor, publik) dan dipublikasikan.
3) Netralitas berarti sikap tidak memihak.
Jawaban: c

Soal No. 7
Untuk menciptakan Kepemerintahan yang baik, maka diperlukan unsur-unsur antara lain yaitu :
a. Akuntabilitas; konflik kepentingan; transparan dan etika
b. Netralitas, pilih kasih, akuntabilitas, koruptif dan tidak transparan
c. Akuntabilitas; transparansi, netralitas, anti korupsi dan etika
d. Transparansi, Korupsi, memiliki etika dan akuntabilitas
Pembahasan:
Untuk menciptakan Kepemerintahan yang baik, maka diperlukan unsur-unsur antara lain yaitu:
1) Akuntabilitas;
2) Transparansi,
3) Netralitas,
4) Anti korupsi dan,
5) Etika
Jawaban: c

Soal No. 8
Setiap pegawai agar dapat menghindari adanya konflik kepentingan. Pengertian dasar konflik kepentingan adalah :
a. Tercampurnya harta kekayaan pegawai dengan kekayaan organisasi
b. Terhindarinya pegawai dari kepentingan pimpinan dipaksakan
c. Terhindarinya pegawai dari kepentingan pribadi pimpinan
d. Tercampurnya kepentingan pribadi dengan kepentingan organisasi
Pembahasan:
Konflik kepentingan ialah tercampurnya kepentingan pribadi dengan kepentingan organisasi yang mengakibatkan kurang optimalnya pencapaian tujuan organisasi.
Jawaban: d

Soal No. 9
Pernyataan di bawah ini, adalah beberapa tindakan yang harus dihindari karena termasuk konflik kepentingan :
a. Selalu hadir ke kantor tepat waktu
b. Berbeda pendapat dengan pimpinan
c. Menerima hadiah dari pihak swasta
d. Selalu pulang terlambat dari kantor
Pembahasan:
Berikut ini beberapa tindakan yang harus dihindari karena termasuk konflik kepentingan yaitu:
1. Aji mumpung (self dealing); Memanfaatkan kedudukan politis untuk kepentingan yang sempit dan sistem nepotisme.
2. Menerima/memberi suap (bribery, embezzlement, graft)
3. Menyalahgunakan pengaruh pribadi (influence peddling); memanfaatkan pengaruh untuk kepentingan karir atau bisnis yang sempit.
4. Pemanfaatan fasilitas organisasi/lembaga untuk kepentingan pribadi.
5. Pemanfaatan informasi rahasia; mengacaukan kedudukan formal dengan keuntungan yang diperoleh secara informal.
6. Loyalitas ganda (outside employment, moonlighting); menggunakan kedudukan dalam pemerintahan untuk investasi pribadi.
Jawaban: c

Soal No. 10
Kode etik Aparatur Sipil Negara, diatur dalam
a. Undang-undang nomor 23 tahun 2014
b. Undang-undang nomor 25 tahun 2005
c. Undang-undang nomor nomor 1 tahun 2004
d. Undang-undang nomor 5 tahun 2014
Pembahasan:
kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
Jawaban: d

Soal No. 11
Dari segi moralitas, setiap jabatan dalam organisasi publik memiliki kekeuasaan (power, authority) sesuai jenjang organisasi. Namun setiap bentuk kekuasaan publik tersebut harus dibatasi oleh:
a. Norma Etika
b. Norma Hukum
c. Norma Sosial
d. Semua Benar
Pembahasan:
Dari segi moralitas, setiap jabatan dalam organisasi publik memiliki kekeuasaan (power, authority) sesuai jenjang organisasi. Namun setiap bentuk kekuasaan publik tersebut harus dibatasi oleh:
1) Norma hukum
2) Norma etika
3) Norma agama
4) Norma Sosial
Jawaban: d

Soal No. 12
Istilah legitimasi dalam perkembangannya bukan hanya mengacu kepada kesesuaian dengan hukum formal tetapi juga hukum kemasyarakatan dan norma-norma etika. Diantara Legitimasi di bawah ini, manakah yang paling kuat basisnya?
a. Legitimasi Religius
b. Legitimasi Etis
c. Legitimasi Hukum
d. Legitimasi Sosial
Pembahasan:
Legitimasi Etis, karena dengan legitimasi etis ini, kekuasaan dijalankan dan dibuat dengan dilandasi oleh nilai-nilai kebenaran, pengabdian yang tulus, komitmen pada kesejahteraan masyarakat serta kaidah-kaidah etis lainnya.
Jawaban: b

Soal No. 13
Sistem sanksi tidak selalu bersifat paksaan, tapi lebih pada kesadaran internal, sanksi sosial atau kesepakatan bersama. Sistem sanksi ini lebih dikenal sebagai:
a. Sistem sanksi dalam norma agama
b. Sistem sanksi dalam norma etika
c. Sistem sanksi dalam norma hukum
d. Sistem sanksi dalam norma moral
Pembahasan:
Pembebanan sanksi dalam norma etika berasal dari kesadaran pribadi (kesadaran internal), tidak bersifat paksaan, sanksi sosial, maupun kesepakatan bersama berdasarkan tujuan organisasi.
Jawaban: b

Soal No. 14
Sumber-sumber Kode Etik dapat kita dapat dalam :
a. ASPA (American Society for Public Administration)
b. PP No. 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan PNS dan Anggota Angkatan Perang
c. PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
d. Semua benar
Pembahasan:
Sumber Kode Etik adalah:
1) PP No. 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan PNS dan Anggota Angkatan Perang.
2) PP No. 21 tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS.
3) PP No. 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS yang berisi 26 kewajiban dan 18 larangan.
4) PP No. 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
5) PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang merupakan penyempurnaan dari PP No. 30 tahun 1980.
6) Sumber kode etik yang terakhir adalah UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
7) ASPA (American Society for Public Administration)
Jawaban: d

Soal No. 15
Perubahan mindset PNS merupakan reformasi birokrasi yang paling penting, setidaknya mencakup tiga aspek penting, kecuali:
a. Berubah dari penguasa menjadi pelayan;
b. Merubah dari wewenang menjadi peranan
c. Berubah dari Pelaksana kebijakan menjadi Pembuat Kebijakan
d. Menyadari bahwa jabatan publik adalah amanah, yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat
Pembahasan:
Perubahan mindset PNS merupakan reformasi birokrasi yang paling penting, setidaknya mencakup tiga aspek penting, yaitu:
1) berubah dari penguasa menjadi pelayan;
2) merubah dari ’wewenang’ menjadi ’peranan’;
3) menyadari bahwa jabatan publik adalah amanah, yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat. Semua pemimpin harus mempertanggungjawabkan kepemimpinannya dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT.
Jadi, yang tidak sesuai adalah opsi c.
Jawaban: c

Post a Comment for "LATSAR: Soal dan Pembahasan ETIKA PUBLIK"